Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, kebijakan, koordinasi pelaksanaan dukungan, pengembangan, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan pelaporan serta kegiatan di bidang sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan.
Your Correction