Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; d. koordinasi pelaksanaan dukungan sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; e. pengembangan dan pelaksanaan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; f. pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction