Correct Article 50
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Direktorat Bina Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan, pembinaan, koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi, bimbingan, penyuluhan, dan diseminasi serta pelaporan di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan.
Your Correction
