Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Subdirektorat Siaga dan Latihan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan siaga; b. pelaksanaan latihan; c. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang siaga dan latihan; dan d. pengoperasian, perawatan, dan penyimpanan fasilitas di bidang siaga dan latihan.
Your Correction