Correct Article 38
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang siaga dan latihan;
b. penyiapan penyusunan kebutuhan di bidang siaga dan latihan;
c. pelaksanaan kebijakan dan kegiatan di bidang siaga dan latihan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang siaga dan latihan;
e. pengelolaan fasilitas siaga dan latihan;
f. penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan siaga dan latihan;
g. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang siaga dan latihan;
h. penyiapan penyusunan laporan di bidang siaga dan latihan; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Your Correction
