Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebutuhan, kebijakan, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan pelaporan serta kegiatan di bidang kesiapsiagaan.
Your Correction