Correct Article 37
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Direktorat Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebutuhan, kebijakan, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan pelaporan serta kegiatan di bidang kesiapsiagaan.
Your Correction
