Correct Article 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
b. penyusunan rencana operasi pencarian dan pertolongan;
c. pelaksanaan permintaan dan pengerahan potensi pencarian dan pertolongan;
d. pengendalian operasi pencarian dan pertolongan;
e. pelaksanaan pelayanan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
f. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang operasi pencarian dan pertolongan; dan
g. pelaksanaan kerja sama dan bantuan operasi pencarian dan pertolongan dalam dan luar negeri.
Your Correction
