Correct Article 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Direktorat Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur perijinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan, kebijakan, perumusan kebutuhan, koordinasi penyelenggaraan, pelayanan informasi, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan pelaporan serta kegiatan di bidang operasi pencarian dan pertolongan.
Your Correction
