Correct Article 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Biro Hukum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi internal.
Your Correction
