Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam, kebersihan,
dan keamanan lingkungan, akomodasi, transportasi, urusan pelayanan kesehatan pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan serta pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas, bangunan, dan gedung.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan penyiapan bahan kegiatan pimpinan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretaris Utama.
(5) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan.
(6) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(7) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
