Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Rumah Tangga dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam dan Pemeliharaan; b. Subbagian Protokol; c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; d. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Sekretaris Utama; e. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan; f. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan; g. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction