Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, pemeliharaan, urusan dalam, keprotokolan, pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara, dan urusan ketatausahaan pimpinan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
