Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan, arsip, dokumentasi, keprotokolan, pengelolaan hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, perlengkapan, layanan
pengadaan barang/jasa pemerintah serta pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara.
Your Correction
