Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan, arsip, dokumentasi, keprotokolan, pengelolaan hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah serta pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara.
Your Correction