Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. penyiapan koordinasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
e. penyiapan penyusunan laporan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
f. penyiapan koordinasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
g. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Your Correction
