Correct Article 82
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintah di bidang pencarian dan pertolongan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
