Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur
perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
b. memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
c. MENETAPKAN standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
e. menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
f. menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
g. menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
h. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan
i. melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
