Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaporan pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepala Badan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction