Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Pelaksanaan pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah.
Your Correction
