Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pelatihan; atau
c. kegiatan lainnya.
(2) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. bimbingan teknis;
b. pendampingan;
c. seminar; dan
d. lokakarya.
Your Correction
