Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. penyusunan rencana kebutuhan kompetensi dan pengembangan kompetensi; dan
b. penyusunan rencana pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan.
(2) Perencanaan pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun.
Your Correction
