Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. penyusunan rencana kebutuhan kompetensi dan pengembangan kompetensi; dan b. penyusunan rencana pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan. (2) Perencanaan pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun.
Your Correction