Correct Article 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. evaluasi; dan
d. pelaporan
(2) Penyelenggaraan Pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Deputi Bidang Bina Tenaga dan Bina Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
