Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan untuk memberikan wawasan kebangsaan dan kepemimpinan bagi SDM Pencarian dan Pertolongan dalam mendukung penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
