Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
2. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan bertanggung jawab untuk
melaksanakan pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
4. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.