Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan: a. Sertifikat Kompetensi; b. tanda kecakapan; dan c. kartu tanda kecakapan, yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi.
Your Correction