Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Hasil Uji Kompetensi ditetapkan oleh Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi berdasarkan berita acara dari Tim Penguji.
(2) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan;
b. pimpinan unit kerja atau organisasi; dan/atau
c. peserta perseorangan.
(3) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
Your Correction
