Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Peserta dinyatakan lulus Uji Kompetensi apabila memenuhi kriteria kelulusan yang ditentukan oleh Tim Penguji berdasarkan hasil penilaian.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi diberikan kesempatan untuk mengulang.
Your Correction
