Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi bagi peserta yang telah lulus Diklat atau lulus Pelatihan meliputi:
a. sertifikat dan/atau surat pernyataan lulus Diklat atau lulus Pelatihan; dan
b. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dasar oleh tim medis.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi bagi pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya meliputi:
a. surat permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi yang ditujukan kepada Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya;
b. fotokopi sertifikat Diklat atau sertifikat Pelatihan;
c. fotokopi kartu identitas pemohon;
d. fotokopi Sertifikat Kompetensi;
e. Kartu Tanda Kecakapan asli; dan
f. surat keterangan sehat dari dokter.
Your Correction
