Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi bagi peserta yang telah lulus Diklat atau lulus Pelatihan meliputi: a. sertifikat dan/atau surat pernyataan lulus Diklat atau lulus Pelatihan; dan b. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dasar oleh tim medis. (2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi bagi pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya meliputi: a. surat permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi yang ditujukan kepada Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya; b. fotokopi sertifikat Diklat atau sertifikat Pelatihan; c. fotokopi kartu identitas pemohon; d. fotokopi Sertifikat Kompetensi; e. Kartu Tanda Kecakapan asli; dan f. surat keterangan sehat dari dokter.
Your Correction