Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Materi Uji Kompetensi meliputi: a. keterampilan; dan b. pengetahuan. (2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan: a. jenis Diklat teknis substantif b. jenis Pelatihan; dan c. jenis sertifikat kompetensi. (3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction