Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Materi Uji Kompetensi meliputi:
a. keterampilan; dan
b. pengetahuan.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan:
a. jenis Diklat teknis substantif
b. jenis Pelatihan; dan
c. jenis sertifikat kompetensi.
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
