Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Waktu Uji Kompetensi dilaksanakan:
a. paling lambat 7 (tujuh) hari setelah selesai kegiatan Pelatihan atau Diklat; dan
b. sesuai dengan jadwal dan/atau permintaan untuk perpanjangan sertifikat kompetensi.
(2) Apabila dalam keadaan tertentu pelaksanaan Uji Kompetensi tidak dapat dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Uji Kompetensi dapat dijadwalkan sesuai waktu yang ditetapkan.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. keadaan kahar; atau
b. permintaan penyelenggara pelatihan atas persetujuan Direktur Bina Potensi.
Your Correction
