Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan oleh:
a. Direktorat Bina Tenaga; dan
b. Direktorat Bina Potensi.
(2) Direktorat Bina Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melaksanakan Uji Kompetensi bagi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(3) Direktorat Bina Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melaksanakan Uji Kompetensi bagi sumber daya manusia Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
