Article 1
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan MENETAPKAN standar kebutuhan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.