Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penangan berikutnya.
2. Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Petunjuk Kerja adalah panduan kerja bagi Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan yang dilakukan secara sistematis, terinci, lengkap, dan jelas.