Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Current Text
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah yang berbatasan dengan wilayah Pencarian dan Pertolongan negara lain diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
