Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subkoordinasi Penyelamatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berkedudukan di Kantor Pencarian dan Pertolongan. (2) Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di Subwilayah Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction