Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan Pusat Koordinasi Penyelamatan INDONESIA dalam penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan di Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction