Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Current Text
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan Pusat Koordinasi Penyelamatan INDONESIA dalam penyelenggaraan
Operasi Pencarian dan Pertolongan di Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction
