Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditentukan dengan berdasarkan pertimbangan: a. wilayah administratif provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan b. efektivitas pelaksanaan dan koordinasi Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction