Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Current Text
Wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditentukan dengan berdasarkan pertimbangan:
a. wilayah administratif provinsi dan/atau kabupaten/kota;
dan
b. efektivitas pelaksanaan dan koordinasi Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
