Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Current Text
(1) Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 terbagi atas Subwilayah Pencarian dan Pertolongan.
(2) Subwilayah Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(3) Subwilayah Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbagi atas 43 (empat puluh tiga) wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(4) Wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Kantor Pencarian dan Pertolongan Banda Aceh;
b. Kantor Pencarian dan Pertolongan Medan;
c. Kantor Pencarian dan Pertolongan Padang;
d. Kantor Pencarian dan Pertolongan Pekanbaru;
e. Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjung Pinang;
f. Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung;
g. Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta;
h. Kantor Pencarian dan Pertolongan Bandung;
i. Kantor Pencarian dan Pertolongan Semarang;
j. Kantor Pencarian dan Pertolongan Surabaya;
k. Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar;
l. Kantor Pencarian dan Pertolongan Mataram;
m. Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang;
n. Kantor Pencarian dan Pertolongan Balikpapan;
o. Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak;
p. Kantor Pencarian dan Pertolongan Makassar;
q. Kantor Pencarian dan Pertolongan Kendari;
r. Kantor Pencarian dan Pertolongan Manado;
s. Kantor Pencarian dan Pertolongan Ambon;
t. Kantor Pencarian dan Pertolongan Biak;
u. Kantor Pencarian dan Pertolongan Sorong;
v. Kantor Pencarian dan Pertolongan Jayapura;
w. Kantor Pencarian dan Pertolongan Nias;
x. Kantor Pencarian dan Pertolongan Mentawai;
y. Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi;
z. Kantor Pencarian dan Pertolongan Natuna;
aa. Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang;
bb. Kantor Pencarian dan Pertolongan Palembang;
cc. Kantor Pencarian dan Pertolongan Bengkulu;
dd. Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten;
ee. Kantor Pencarian dan Pertolongan Cilacap;
ff.
Kantor Pencarian dan Pertolongan Yogyakarta;
gg. Kantor Pencarian dan Pertolongan Banjarmasin;
hh. Kantor Pencarian dan Pertolongan Palangkaraya;
ii.
Kantor Pencarian dan Pertolongan Tarakan;
jj.
Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere;
kk. Kantor Pencarian dan Pertolongan Mamuju;
ll.
Kantor Pencarian dan Pertolongan Gorontalo;
mm. Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu;
nn. Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate;
oo. Kantor Pencarian dan Pertolongan Manokwari pp. Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika; dan qq. Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke.
(5) Wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
