Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, juga ditetapkan dengan memperhatikan: a. flight information region; dan b. wilayah yang ditentukan berdasarkan perjanjian dengan negara lain. (2) Flight information region sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu daerah dengan dimensi tertentu dimana pelayanan informasi penerbangan dan pelayanan kesiagaan diberikan. (3) Wilayah yang ditentukan berdasarkan perjanjian dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan wilayah yang disepakati oleh kedua negara dan dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Your Correction