Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Current Text
(1) Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan:
a. wilayah negara; dan
b. wilayah yurisdiksi.
(2) Wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah salah satu unsur negara yang merupakan
satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, dan zona tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Your Correction
