Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dituangkan dalam rencana aksi Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2) Rencana aksi Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
(3) Rencana aksi Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan memuat rencana program dan kegiatan yang mencakup:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data INDONESIA;
c. kegiatan terkait pengumpulan Data;
d. kegiatan terkait pemeriksaan Data;
e. kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(4) Rencana aksi Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(5) Rencana aksi Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan diusulkan bersama oleh Walidata melalui Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat untuk menjadi masukan dalam penyusunan Rencana aksi Satu Data INDONESIA.
Your Correction
