Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Penentuan daftar Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi.
(2) Penentuan daftar Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA;
c. kesepakatan Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
d. rekomendasi Pembina Data Tingkat Pusat.
(3) Daftar Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang akan dikumpulkan paling sedikit memuat:
a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4) Daftar Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Badan.
Your Correction
