Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Walidata melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas:
a. penentuan daftar Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
c. penentuan rencana aksi Satu Data INDONESIA.
(2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan cara memperoleh data yang meliputi:
a. survei;
b. kompilasi produk administrasi;
c. integrasi atau interoperabilitas data dari sistem teknologi informasi yang sudah ada; dan/atau
d. cara perolehan data lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
