Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata menyediakan akses Data pada Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan kepada Pengguna Data. (2) Unit Kerja dan/atau UPT mengakses Data di Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan tidak dipungut biaya. (3) Unit Kerja dan/atau UPT dalam mengakses Data di Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.
Your Correction