Correct Article 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Walidata menyediakan akses Data pada Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan kepada Pengguna Data.
(2) Unit Kerja dan/atau UPT mengakses Data di Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan tidak dipungut biaya.
(3) Unit Kerja dan/atau UPT dalam mengakses Data di Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.
Your Correction
