Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Walidata menyampaikan Data Prioritas yang telah dilaksanakan pemeriksaan kepada Pembina Data Tingkat Pusat.
(2) Dalam hal Pembina Tingkat Pusat mengembalikan Data Prioritas karena belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata menyampaikan Data Prioritas kepada Produsen Data terkait untuk dilakukan perbaikan.
(3) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas dengan pembinaan Walidata.
(4) Data Prioritas yang telah diperbaiki disampaikan kepada Walidata.
(5) Walidata melakukan perekaman dan penyimpanan Data Prioritas baik secara digital maupun manual.
Your Correction
