Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pengumpulan Data dilakukan dengan cara:
a. langsung; dan
b. tidak langsung.
(2) Pengumpulan Data secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui survei dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta supervisi dari pembina Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengumpulan Data dengan cara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menggunakan Data yang sudah tersedia di pihak lain.
Your Correction
