Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan Data dilakukan dengan cara: a. langsung; dan b. tidak langsung. (2) Pengumpulan Data secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui survei dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta supervisi dari pembina Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengumpulan Data dengan cara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menggunakan Data yang sudah tersedia di pihak lain.
Your Correction