Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data INDONESIA;
c. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
d. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata.
(3) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata disertai dengan:
a. Data yang telah dikumpulkan;
b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Your Correction
