Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Kontributor Data menghasilkan Data berdasarkan:
a. daftar Data dan/atau Data Prioritas Bidang Pencarian dan Pertolongan yang telah disepakati melalui Forum Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
b. kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Data Bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibagipakaikan bersama Walidata dan Produsen Data melalui Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan, Portal Satu Data INDONESIA, dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Walidata mengoordinasikan teknis berbagipakai Data Bidang Pencarian dan Pertolongan dengan Kontributor Data.
Your Correction
