Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pengawasan Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Bina Tenaga.
(2) Pengawasan Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengawasan Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pengendalian.
Your Correction
