Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Peningkatan dan/atau pemeliharaan Pemeliharaan kebugaran jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk meningkatkan dan/atau menjaga kualitas kebugaran fisik Tenaga Pencarian dan Pertolongan berdasarkan komponen kebugaran jasmani yang berhubungan dengan:
a. kesehatan; dan
b. keterampilan.
(2) Komponen kebugaran jasmani yang berhubungan dengan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi daya tahan jantung paru, daya tahan otot, kekuatan otot, kelentukan, dan komposisi tubuh.
(3) Komponen kebugaran jasmani yang berhubungan dengan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kecepatan, kecepatan reaksi, daya ledak, kelincahan, keseimbangan, dan koordinasi.
Your Correction
