Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Peningkatan, pengembangan, dan/atau pemeliharaan kompetensi Tenaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui kegiatan:
a. peningkatan, pengembangan, dan/atau pemeliharaan kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan;
b. peningkatan dan/atau pemeliharaan kebugaran jasmani;
c. peningkatan dan/atau pemeliharaan kesehatan; dan
d. uji periodik pengetahuan, keterampilan, dan kebugaran jasmani.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Bina Tenaga bekerja sama dengan Unit Kerja, UPT dan/atau instansi/organisasi lainnya.
(3) Kegiatan uji periodik pengetahuan, keterampilan, dan kebugaran jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh Direktorat Bina Tenaga.
Your Correction
